Komisi II Gelar Audiensi Bahas Pemekaran Daerah dan Revisi UU Pilkada

16-12-2019 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Audiensi.Foto: Runi/rni

 

 

Komisi II DPR RI menggelar audiensi dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), DPRD Provinsi Maluku, Ketua Panitia Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Forum Kepala Daerah Setanah Tabi, Ketua Umum Adeksi, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Ketum KNP3 Kepulauan Buton, Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP-DOB) seluruh Indonesia dengan pokok pembahasan terkait masalah pemekaran.

 

“Kami mengundang beberapa organisasi atau perwakilan untuk membicarakan tentang masalah pemekaran. Kecuali yang dari Adeksi, khusus membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rapat, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

 

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Doli juga menyampaikan bahwa Komisi II sudah beberapa kali menerima audiensi seperti yang dilaksanakan tersebut. Di mana sebagian besarnya adalah dari perwakilan masyarakat Papua guna membicarakan masalah-masalah yang ada di Papua, khususnya terkait masalah pemekaran.

 

Sementara itu, terkait revisi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ketua Umum ADEKSI mengatakan, ada dua rekomendasi yang mereka sampaikan, yakni pertama, Kepala Daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, pejabat negara lainnya, Kepala LPNK, Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMD yang terpilih sebagai Kepala daerah wajib mengundurkan diri pada saat dilantik sebagai calon Kepala Daerah.

 

“Kami konsen bahwa bukan hanya politisi, berhentinya bukanlah ketika ditetapkan sebagai bakal calon melainkan ketika mereka terpilih,” jelasnya.

 

Kedua, sambungnya, calon Kepala Daerah yang berasal dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pejabat negara lainnya , Kepala LPNK, Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMD wajib non aktif dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah sampai ditetapkan calon Kepala Daerah terpilih.

 

“Yang harus diperjuangkan adalah kesetaraan seluruh warga negara, termasuk dalam hal ini ASN dan anggota TNI/Polri. Konkretnya kami mohon dukungan bantuan dari Komisi II untuk bisa mempertimbangkan aspirasi yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.

 

Usai menyampaikan paparannya, Ketua Umum ADEKSI menyerahkan naskah akademik kepada Komisi II. ADEKSI sendiri adalah organisasi otonom dan independen terdiri dari 93 DPRD Kota dari seluruh Indonesia. ADEKSI didirikan pada tanggal 26 Juni 2001 sebagai bagian dari program desentralisasi yang lebih dikenal dengan otonomi daerah. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...